Postingan

Menampilkan postingan dengan label non-litigasi

Penyelesaian Sengketa Medis Non-Litigasi: Jalan Damai antara Pasien dan Tenaga Medis

Gambar
Photo by  Mapbox  on  Unsplash   📌 Tahukah Anda bahwa tidak semua sengketa medis harus diselesaikan melalui pengadilan? Ada jalur  non-litigasi  yang lebih cepat, ramah, dan menjaga hubungan baik antara pasien dan tenaga medis. Artikel ini membahas bentuk-bentuk penyelesaian sengketa medis non-litigasi, dasar hukumnya, serta langkah-langkah yang dapat diambil. Apa Itu Sengketa Medis? Sengketa medis adalah perselisihan antara pasien atau keluarganya dengan tenaga medis atau fasilitas pelayanan kesehatan terkait pelayanan medis yang diberikan. Perselisihan ini bisa mencakup dugaan kelalaian, perbedaan pendapat soal diagnosa atau tindakan, hingga masalah administratif seperti biaya dan rekam medis. Dasar Hukum Penyelesaian Sengketa Medis Non-Litigasi Penyelesaian sengketa medis secara non-litigasi memiliki payung hukum yang kuat dalam peraturan terbaru, antara lain: UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan  – mengatur mekanisme mediasi, konsiliasi, dan arb...