Postingan

Menampilkan postingan dengan label informed-consent

Hak-Hak Pasien dalam Pelayanan Kesehatan: Panduan Praktis Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023

Gambar
Photo by National Cancer Institute on Unsplash 📌Apakah Anda tahu bahwa sebagai pasien, Anda memiliki hak hukum yang harus dihormati oleh tenaga medis dan fasilitas pelayanan kesehatan?  Artikel ini membahas hak-hak pasien yang dijamin dalam peraturan terbaru, serta bagaimana menerapkannya dalam praktik sehari-hari. Apa yang Dimaksud dengan Hak Pasien? Hak pasien adalah seperangkat hak hukum yang melekat pada setiap individu ketika menerima layanan kesehatan. Hak ini mencerminkan perlindungan hukum terhadap integritas, martabat, dan keselamatan pasien. Dasar Hukum Hak-Hak Pasien Perlindungan terhadap hak pasien di Indonesia diatur dalam: Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Kode etik profesi tenaga medis Peraturan teknis dari Kementerian Kesehatan , seperti: Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis (masih berlaku) Permenkes No. 3 Tahun 2025 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Praktik Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Hak-Hak Utama Pasien Berdasarkan UU No. 17...

Informed Consent: Bukan Sekadar Tanda Tangan, Tapi Hak Anda sebagai Pasien

 ðŸ“Œ  Pernahkah Anda diminta menandatangani surat persetujuan medis tanpa banyak penjelasan? Apakah Anda yakin Anda sudah memahami isi dan risikonya? Dalam praktik pelayanan kesehatan,  informed consent  bukan sekadar prosedur administratif. Ia adalah wujud penghormatan terhadap  hak pasien , sekaligus kewajiban hukum dan etik bagi tenaga medis. Artikel ini akan membahas arti, dasar hukum, serta pentingnya informed consent secara edukatif dan netral. Apa Itu Informed Consent? “Informed consent” berarti  persetujuan yang diberikan secara sadar dan sukarela oleh pasien  setelah menerima informasi yang cukup dari tenaga medis sebelum dilakukan tindakan medis tertentu. Informasi wajib  yang harus diberikan kepada pasien meliputi: Diagnosis dan tujuan tindakan Prosedur yang akan dilakukan Risiko dan manfaat tindakan Alternatif tindakan (termasuk tanpa tindakan) Hak pasien untuk menolak Dasar hukumnya antara lain: Pasal 45 UU No. 29 Tahun 2004 tentang Pr...