Hak-Hak Pasien dalam Pelayanan Kesehatan: Apa Saja yang Perlu Anda Ketahui?
Pernahkah Anda merasa bingung tentang hak apa saja yang Anda miliki saat berobat di rumah sakit atau klinik? Banyak pasien tidak menyadari bahwa mereka memiliki hak yang dijamin oleh undang-undang. Hak-hak pasien bukan sekadar formalitas, melainkan perlindungan hukum untuk keselamatan dan martabat Anda.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap hak-hak pasien berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, mengapa penting untuk mengetahuinya, serta apa yang dapat Anda lakukan jika hak tersebut dilanggar.
![]() |
| Photo by National Cancer Institute on Unsplash |
Mengapa Penting Memahami Hak Pasien?
Ketika Anda menjadi pasien, posisi Anda cenderung lebih lemah karena bergantung pada tenaga medis untuk pemulihan. Tanpa pemahaman yang baik tentang hak Anda, risiko ketidakadilan, salah prosedur, atau bahkan malpraktik bisa terjadi.
Dengan mengetahui hak-hak ini, Anda dapat:
✔ Berpartisipasi aktif dalam pengambilan keputusan tentang perawatan Anda.
✔ Menghindari tindakan medis tanpa persetujuan.
✔ Memastikan perlindungan data pribadi kesehatan Anda.
➡ Baca juga: Apa Itu Hukum Kesehatan? Dasar dan Ruang Lingkupnya
Dasar Hukum Hak Pasien di Indonesia
Hak-hak pasien diatur dalam:
✅ Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
✅ Peraturan Menteri Kesehatan terkait pelayanan rumah sakit
✅ Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI)
Daftar Hak-Hak Pasien yang Wajib Anda Ketahui
1. Hak Mendapatkan Informasi yang Jelas dan Lengkap
Pasien berhak tahu mengenai:
Diagnosis penyakit
Tata laksana dan prosedur yang akan dilakukan
Risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi
Perkiraan biaya
Informasi ini harus diberikan dengan bahasa yang mudah dipahami.
➡ Baca juga: Informed Consent: Hak Pasien dan Dasar Hukumnya
2. Hak Memberikan Persetujuan (Informed Consent)
Setiap tindakan medis harus mendapat persetujuan pasien setelah penjelasan lengkap. Tanpa ini, dokter bisa dianggap melanggar hukum.
➡ Baca juga: Informed Refusal: Hak Pasien untuk Menolak Tindakan Medis
3. Hak Mendapatkan Pelayanan yang Aman dan Bermutu
Rumah sakit wajib memastikan standar keselamatan pasien. Jika terjadi malpraktik, pasien berhak menempuh jalur hukum.
➡ Baca juga: Malpraktik Medis: Definisi, Contoh, dan Proses Hukum
4. Hak Menolak Tindakan Medis
Pasien berhak menolak tindakan medis tertentu, asalkan sudah mendapat informasi lengkap tentang konsekuensinya.
5. Hak Privasi dan Kerahasiaan Data Kesehatan
Data medis Anda tidak boleh disebarkan tanpa izin. Hal ini semakin penting di era telemedicine dan digitalisasi data.
➡ Baca juga: Hukum Perlindungan Data Kesehatan Digital
6. Hak Mendapatkan Layanan Darurat
Rumah sakit tidak boleh menolak pasien gawat darurat dengan alasan administrasi. Ini diatur dalam UU Kesehatan.
7. Hak Mengajukan Pengaduan dan Ganti Rugi
Jika hak pasien dilanggar, Anda berhak mengadu ke:
Rumah sakit melalui unit pengaduan
Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran
Pengadilan, baik perdata maupun pidana
Apa yang Harus Dilakukan Jika Hak Pasien Dilanggar?
✔ Simpan semua bukti, seperti rekam medis dan dokumen persetujuan.
✔ Ajukan pengaduan ke rumah sakit terlebih dahulu.
✔ Jika tidak ada penyelesaian, Anda bisa menempuh jalur mediasi atau litigasi.
➡ Baca juga: Hospital By-Laws: Penting untuk Rumah Sakit
Hak Pasien dalam Era Digital dan Telemedicine
Perkembangan teknologi membawa tantangan baru, terutama soal kerahasiaan data medis. Banyak pasien tidak menyadari bahwa konsultasi online pun harus disertai informed consent elektronik.
➡ Baca juga: Risiko Hukum Telemedicine dan Konsultasi Online
Kesimpulan
Hak pasien adalah pondasi utama dalam pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu. Dengan memahami hak-hak ini, Anda bisa menjadi pasien yang proaktif dan terlindungi secara hukum.
Dapatkan Panduan Gratis!
Download Checklist Hak Pasien Sebelum Rawat Inap + e-book premium lainnya di lynk.id:
👉 Klik di sini untuk akses produk digital
👉 Klik di sini untuk akses produk digital
Referensi Resmi
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- Permenkes No. 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
- Permenkes No. 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Telemedicine
- Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis


