Informed Consent: Bukan Sekadar Tanda Tangan, Tapi Hak Anda sebagai Pasien
📌 Pernahkah Anda diminta menandatangani surat persetujuan medis tanpa banyak penjelasan? Apakah Anda yakin Anda sudah memahami isi dan risikonya?
Dalam praktik pelayanan kesehatan, informed consent bukan sekadar prosedur administratif. Ia adalah wujud penghormatan terhadap hak pasien, sekaligus kewajiban hukum dan etik bagi tenaga medis. Artikel ini akan membahas arti, dasar hukum, serta pentingnya informed consent secara edukatif dan netral.
Apa Itu Informed Consent?
“Informed consent” berarti persetujuan yang diberikan secara sadar dan sukarela oleh pasien setelah menerima informasi yang cukup dari tenaga medis sebelum dilakukan tindakan medis tertentu.
Informasi wajib yang harus diberikan kepada pasien meliputi:
Diagnosis dan tujuan tindakan
Prosedur yang akan dilakukan
Risiko dan manfaat tindakan
Alternatif tindakan (termasuk tanpa tindakan)
Hak pasien untuk menolak
Dasar hukumnya antara lain:
Pasal 45 UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Permenkes No. 290 Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran
Pasal 56 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan:
“Setiap tindakan medis harus didasarkan atas persetujuan.”
Mengapa Informed Consent Penting?
1. Dari Perspektif Hukum
Tanpa informed consent, tindakan medis dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum, bahkan malpraktik.
Surat persetujuan menjadi dokumen hukum yang melindungi dokter dan pasien.
2. Dari Perspektif Etika
Menjaga otonomi pasien atas tubuh dan kehidupannya sendiri.
Memastikan bahwa setiap tindakan dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.
3. Dari Perspektif Praktis
- Meningkatkan kepercayaan antara pasien dan tenaga medis.
- Mengurangi potensi konflik dan kesalahpahaman.
Kapan Informed Consent Diperlukan?
Informed consent dibutuhkan pada tindakan-tindakan medis yang:Invasif (misalnya: operasi, endoskopi, biopsi)
- Mengandung risiko signifikan
- Berbasis intervensi medis non-rutin
- Menyangkut keputusan serius (misalnya: transfusi darah, amputasi)
Hak Anda Sebagai Pasien
Sebagai pasien, Anda berhak untuk:Memahami tindakan medis sebelum dilakukan
- Mengajukan pertanyaan sampai benar-benar mengerti
- Memilih atau menolak prosedur medis (selama bukan dalam kondisi gawat darurat)
- Menerima atau menolak alternatif pengobatan
- Menyimpan salinan surat persetujuan yang telah ditandatangani
Tips Praktis Sebelum Menandatangani
Jangan buru-buru. Minta waktu untuk membaca dan merenungkan isi surat persetujuan.
- Tanyakan apa pun yang tidak Anda mengerti. Jangan merasa sungkan.
- Libatkan keluarga. Apalagi jika tindakan medis bersifat besar atau berisiko tinggi.
- Dokumentasikan. Simpan salinan surat dan catat komunikasi penting.
Penutup
Informed consent adalah pilar kepercayaan dalam pelayanan kesehatan.- Sebagai pasien: Anda berhak tahu.
- Sebagai dokter: Anda wajib memberi tahu.
Sebagai masyarakat: Kita semua perlu peduli.
📚 Blog: Integra Justitia Mundi
📌 Disclaimer: Artikel ini bersifat edukatif dan bukan pengganti konsultasi hukum.