Informed Consent: Bukan Sekadar Tanda Tangan, Tapi Hak Anda sebagai Pasien
![]() |
| Ilustrasi Dokter Menjelaskan kepada Pasien - Photo by National Cancer Institute on Unsplash |
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap apa itu informed consent, dasar hukumnya di Indonesia, prinsip etika yang melandasinya, hingga apa yang terjadi jika prosedur ini diabaikan.
Apa Itu Informed Consent?
|
Tujuannya jelas: memberikan hak kepada pasien untuk membuat keputusan berdasarkan pemahaman yang utuh.
Contoh sederhana:
Dokter menjelaskan prosedur operasi usus buntu, termasuk risiko pendarahan.
Pasien memahami penjelasan itu dan memutuskan untuk setuju menjalani operasi.
Ini bukan sekadar tanda tangan di atas kertas, tapi bentuk komunikasi dua arah antara tenaga medis dan pasien.
Dasar Hukum Informed Consent di Indonesia
Informed consent bukan sekadar etika medis, tapi kewajiban hukum. Berikut dasar hukumnya:
- Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
2. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Penyelenggaraan Rumah Sakit dan Rekam Medis
Mengatur tata cara pemberian informed consent secara tertulis maupun lisan.
3. Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI)
Menekankan prinsip otonomi pasien.
Apa yang Wajib Dijelaskan Dokter?
Menurut regulasi, informasi minimal yang harus diberikan meliputi:
Diagnosis dan tata laksana
Risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi
Manfaat tindakan medis
Alternatif tindakan (termasuk tidak dilakukan tindakan)
Perkiraan biaya
➡ Baca juga: Apa Itu Hukum Kesehatan? Dasar dan Ruang Lingkupnya
Jenis Informed Consent
Tertulis – Umumnya untuk prosedur invasif, pembedahan, atau tindakan berisiko tinggi.
Lisan – Untuk tindakan sederhana, seperti pemberian obat oral.
Implied Consent – Kesediaan pasien yang tampak dari tindakan (misal pasien mengulurkan tangan saat akan disuntik).
Mengapa Informed Consent Penting?
Melindungi Hak Pasien – Pasien berhak tahu dan memilih.
Mengurangi Sengketa Hukum – Banyak kasus malpraktik medis terjadi karena kurangnya komunikasi.
Menjamin Etika Profesi – Dokter wajib menghargai otonomi pasien.
➡ Baca juga: Malpraktik Medis: Definisi, Contoh, dan Proses Hukum
Apa yang Terjadi Jika Informed Consent Tidak Dilakukan?
Ketika dokter melakukan tindakan tanpa informed consent, risiko hukumnya besar:
Gugatan Perdata – Pasien bisa menuntut ganti rugi.
Pidana – Bisa dikategorikan sebagai penganiayaan (jika ada unsur paksaan).
Sanksi Etik dan Administrasi – Dari organisasi profesi atau rumah sakit.
➡ Baca juga: Hak-Hak Pasien dalam Pelayanan Kesehatan
![]() |
| Infografis Informed Consent |
Informed Consent dalam Kasus Khusus
Darurat – Dokter boleh langsung bertindak demi menyelamatkan nyawa, tanpa persetujuan.
- Pasien Tidak Mampu Memberi Persetujuan – Keluarga atau wali sah yang memberikan.
- Telemedicine – Tetap wajib ada persetujuan elektronik.
➡ Baca juga: Risiko Hukum Telemedicine dan Konsultasi Online
Tips untuk Pasien: Pastikan Hak Anda Terpenuhi
✔ Tanyakan semua risiko dan alternatif tindakan.
✔ Jangan ragu untuk minta waktu berpikir.
✔ Pastikan semua informasi tertulis jelas.
Jika dokter tidak memberikan kesempatan ini, Anda berhak menolak. Hak menolak tindakan medis (informed refusal) juga diatur hukum.
➡ Baca juga: Informed Refusal: Hak Pasien untuk Menolak Tindakan Medis
Kesimpulan
Informed consent adalah pondasi hubungan dokter-pasien yang etis dan legal.
Ini bukan hanya formalitas, tapi hak Anda untuk mendapatkan informasi yang memadai dan membuat keputusan sendiri.
Dengan memahami hak ini, Anda tidak hanya menjadi pasien yang bijak, tetapi juga terhindar dari sengketa medis.
📌 Tertarik Memiliki Checklist Informed Consent + Hak Pasien Rawat Inap?
Dapatkan kedua checklist-nya beserta e-book premium dan produk digital lainnya melalui lynk.id:
👉 Klik di sini untuk akses produk digital
Referensi Resmi
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- Permenkes No. 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
- Permenkes No. 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Telemedicine
- Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis
Tips Tambahan
✔ Simpan checklist ini sebelum rawat inap agar tidak melewatkan hak Anda.
✔ Laporkan jika ada pelanggaran melalui pengaduan resmi rumah sakit atau Dinas Kesehatan.
✔ Ingat, checklist ini adalah panduan umum, bukan pengganti nasihat hukum.
Ditulis oleh: Tasya – Mediator Bersertifikat & Edukator Hukum Kesehatan
Instagram: @justitiamundi
Kontak: integrajustitiamundi@gmail.com
Blog: Integra Justitia Mundi


