Informed Consent: Bukan Sekadar Tanda Tangan, Tapi Hak Anda sebagai Pasien

 ðŸ“Œ Pernahkah Anda diminta menandatangani surat persetujuan medis tanpa banyak penjelasan? Apakah Anda yakin Anda sudah memahami isi dan risikonya?

Dalam praktik pelayanan kesehatan, informed consent bukan sekadar prosedur administratif. Ia adalah wujud penghormatan terhadap hak pasien, sekaligus kewajiban hukum dan etik bagi tenaga medis. Artikel ini akan membahas arti, dasar hukum, serta pentingnya informed consent secara edukatif dan netral.

Apa Itu Informed Consent?

“Informed consent” berarti persetujuan yang diberikan secara sadar dan sukarela oleh pasien setelah menerima informasi yang cukup dari tenaga medis sebelum dilakukan tindakan medis tertentu.

Informasi wajib yang harus diberikan kepada pasien meliputi:

  • Diagnosis dan tujuan tindakan

  • Prosedur yang akan dilakukan

  • Risiko dan manfaat tindakan

  • Alternatif tindakan (termasuk tanpa tindakan)

  • Hak pasien untuk menolak

Dasar hukumnya antara lain:

  • Pasal 45 UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

  • UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

  • Permenkes No. 290 Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran

Pasal 56 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan:
“Setiap tindakan medis harus didasarkan atas persetujuan.”

Mengapa Informed Consent Penting?

1. Dari Perspektif Hukum

  • Tanpa informed consent, tindakan medis dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum, bahkan malpraktik.

  • Surat persetujuan menjadi dokumen hukum yang melindungi dokter dan pasien.

2. Dari Perspektif Etika

  • Menjaga otonomi pasien atas tubuh dan kehidupannya sendiri.

  • Memastikan bahwa setiap tindakan dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.

3. Dari Perspektif Praktis

  • Meningkatkan kepercayaan antara pasien dan tenaga medis.
  • Mengurangi potensi konflik dan kesalahpahaman.

Kapan Informed Consent Diperlukan?

Informed consent dibutuhkan pada tindakan-tindakan medis yang:
  • Invasif (misalnya: operasi, endoskopi, biopsi)

  • Mengandung risiko signifikan
  • Berbasis intervensi medis non-rutin
  • Menyangkut keputusan serius (misalnya: transfusi darah, amputasi)
Namun, dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa, tenaga medis dapat bertindak tanpa persetujuan pasien, asalkan tujuannya menyelamatkan nyawa dan tidak ada waktu untuk konsultasi.

    Hak Anda Sebagai Pasien

    Sebagai pasien, Anda berhak untuk:
    • Memahami tindakan medis sebelum dilakukan

    • Mengajukan pertanyaan sampai benar-benar mengerti
    • Memilih atau menolak prosedur medis (selama bukan dalam kondisi gawat darurat)
    • Menerima atau menolak alternatif pengobatan
    • Menyimpan salinan surat persetujuan yang telah ditandatangani

    Tips Praktis Sebelum Menandatangani

    • Jangan buru-buru. Minta waktu untuk membaca dan merenungkan isi surat persetujuan.

    • Tanyakan apa pun yang tidak Anda mengerti. Jangan merasa sungkan.
    • Libatkan keluarga. Apalagi jika tindakan medis bersifat besar atau berisiko tinggi.
    • Dokumentasikan. Simpan salinan surat dan catat komunikasi penting.

    Penutup

    Informed consent adalah pilar kepercayaan dalam pelayanan kesehatan.

    Bukan sekadar syarat administrasi, tapi bentuk penghormatan terhadap martabat manusia. Baik sebagai pasien maupun tenaga medis, memahami consent secara utuh adalah langkah awal menuju hubungan medis yang sehat dan bermartabat.
      Sebagai pasien: Anda berhak tahu.
      Sebagai dokter: Anda wajib memberi tahu.

      Sebagai masyarakat: Kita semua perlu peduli.

    ___________________________________________________________________________________


    ✍️ Ditulis oleh: Tasya – Mediator Bersertifikat & Edukator Hukum Kesehatan
    📚 Blog: Integra Justitia Mundi
    📌 Disclaimer: Artikel ini bersifat edukatif dan bukan pengganti konsultasi hukum.

    Postingan populer dari blog ini

    Peran Majelis Disiplin Profesi Tenaga Medis (MDP) dalam Penegakan Etik dan Disiplin

    Penyelesaian Sengketa Medis Non-Litigasi: Jalan Damai antara Pasien dan Tenaga Medis