Informed Consent: Bukan Sekadar Tanda Tangan, Tapi Hak Anda sebagai Pasien

Dokter menjelaskan prosedur medis kepada pasien sebagai bagian dari informed consent.
Ilustrasi Dokter Menjelaskan kepada Pasien - Photo by National Cancer Institute on Unsplash

Pernahkah Anda diminta menandatangani lembar persetujuan sebelum operasi atau tindakan medis? Itu bukan sekadar formalitas. Proses ini dikenal sebagai informed consent, salah satu hak fundamental pasien dalam pelayanan kesehatan.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap apa itu informed consent, dasar hukumnya di Indonesia, prinsip etika yang melandasinya, hingga apa yang terjadi jika prosedur ini diabaikan.

Apa Itu Informed Consent?

Informed consent adalah persetujuan yang diberikan pasien (atau keluarganya) setelah mendapatkan informasi yang cukup mengenai diagnosis, prosedur, risiko, manfaat, alternatif, dan konsekuensi jika tindakan medis tidak dilakukan.

Tujuannya jelas: memberikan hak kepada pasien untuk membuat keputusan berdasarkan pemahaman yang utuh.

Contoh sederhana:

  • Dokter menjelaskan prosedur operasi usus buntu, termasuk risiko pendarahan.

  • Pasien memahami penjelasan itu dan memutuskan untuk setuju menjalani operasi.

Ini bukan sekadar tanda tangan di atas kertas, tapi bentuk komunikasi dua arah antara tenaga medis dan pasien.

Dasar Hukum Informed Consent di Indonesia

Informed consent bukan sekadar etika medis, tapi kewajiban hukum. Berikut dasar hukumnya:

  1. Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
          UU ini menegaskan hak pasien untuk mendapatkan informasi dan memberikan persetujuan 
          sebelum tindakan medis dilakukan.

     2.  Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Penyelenggaraan Rumah Sakit dan                       Rekam Medis

          Mengatur tata cara pemberian informed consent secara tertulis maupun lisan.

     3.  Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI)
          Menekankan prinsip otonomi pasien.

Apa yang Wajib Dijelaskan Dokter?

Menurut regulasi, informasi minimal yang harus diberikan meliputi:

  • Diagnosis dan tata laksana

  • Risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi

  • Manfaat tindakan medis

  • Alternatif tindakan (termasuk tidak dilakukan tindakan)

  • Perkiraan biaya

➡ Baca juga: Apa Itu Hukum Kesehatan? Dasar dan Ruang Lingkupnya

Jenis Informed Consent

  1. Tertulis – Umumnya untuk prosedur invasif, pembedahan, atau tindakan berisiko tinggi.

  2. Lisan – Untuk tindakan sederhana, seperti pemberian obat oral.

  3. Implied Consent – Kesediaan pasien yang tampak dari tindakan (misal pasien mengulurkan tangan saat akan disuntik).

Mengapa Informed Consent Penting?

  • Melindungi Hak Pasien – Pasien berhak tahu dan memilih.

  • Mengurangi Sengketa Hukum – Banyak kasus malpraktik medis terjadi karena kurangnya komunikasi.

  • Menjamin Etika Profesi – Dokter wajib menghargai otonomi pasien.

➡ Baca juga: Malpraktik Medis: Definisi, Contoh, dan Proses Hukum

Apa yang Terjadi Jika Informed Consent Tidak Dilakukan?

Ketika dokter melakukan tindakan tanpa informed consent, risiko hukumnya besar:

  • Gugatan Perdata – Pasien bisa menuntut ganti rugi.

  • Pidana – Bisa dikategorikan sebagai penganiayaan (jika ada unsur paksaan).

  • Sanksi Etik dan Administrasi – Dari organisasi profesi atau rumah sakit.

➡ Baca juga: Hak-Hak Pasien dalam Pelayanan Kesehatan

Dokter menjelaskan prosedur medis kepada pasien sebagai bagian dari informed consent.
Infografis Informed Consent

Informed Consent dalam Kasus Khusus

  • Darurat – Dokter boleh langsung bertindak demi menyelamatkan nyawa, tanpa persetujuan.

  • Pasien Tidak Mampu Memberi Persetujuan – Keluarga atau wali sah yang memberikan.
  • Telemedicine – Tetap wajib ada persetujuan elektronik.

➡ Baca juga: Risiko Hukum Telemedicine dan Konsultasi Online

Tips untuk Pasien: Pastikan Hak Anda Terpenuhi

✔ Tanyakan semua risiko dan alternatif tindakan.
✔ Jangan ragu untuk minta waktu berpikir.
✔ Pastikan semua informasi tertulis jelas.

Jika dokter tidak memberikan kesempatan ini, Anda berhak menolak. Hak menolak tindakan medis (informed refusal) juga diatur hukum.

➡ Baca juga: Informed Refusal: Hak Pasien untuk Menolak Tindakan Medis

Kesimpulan

Informed consent adalah pondasi hubungan dokter-pasien yang etis dan legal.
Ini bukan hanya formalitas, tapi hak Anda untuk mendapatkan informasi yang memadai dan membuat keputusan sendiri.

Dengan memahami hak ini, Anda tidak hanya menjadi pasien yang bijak, tetapi juga terhindar dari sengketa medis.


📌 Tertarik Memiliki Checklist Informed Consent + Hak Pasien Rawat Inap?

Dapatkan kedua checklist-nya beserta e-book premium dan produk digital lainnya melalui lynk.id:
👉 Klik di sini untuk akses produk digital



Referensi Resmi


Tips Tambahan

✔ Simpan checklist ini sebelum rawat inap agar tidak melewatkan hak Anda.
✔ Laporkan jika ada pelanggaran melalui pengaduan resmi rumah sakit atau Dinas Kesehatan.
✔ Ingat, checklist ini adalah panduan umum, bukan pengganti nasihat hukum.


Ditulis oleh: Tasya – Mediator Bersertifikat & Edukator Hukum Kesehatan
Instagram: @justitiamundi
Kontak: integrajustitiamundi@gmail.com
Blog: Integra Justitia Mundi

Postingan populer dari blog ini

UU No. 17 Tahun 2023: Apa yang Berubah di Sektor Kesehatan?

Risiko Hukum Telemedicine dan Konsultasi Online: Apa yang Harus Diketahui Tenaga Medis dan Pasien?

Hospital By-Laws: Penting untuk Rumah Sakit