Etika Kedokteran vs Hukum Kesehatan: Apa Bedanya dan Mengapa Keduanya Penting?

 ðŸ“Œ Apakah Anda tahu bahwa dalam pelayanan medis, tenaga kesehatan tidak hanya terikat pada aturan hukum, tetapi juga kode etik profesi? Artikel ini membahas perbedaan antara etika kedokteran dan hukum kesehatan, serta bagaimana keduanya saling melengkapi demi keselamatan dan hak pasien.

Apa yang Dimaksud dengan Etika Kedokteran?

Etika kedokteran adalah seperangkat prinsip moral yang menjadi pedoman perilaku tenaga medis dalam menjalankan praktik kedokteran. Etika ini bertujuan untuk menjaga martabat profesi, melindungi kepentingan pasien, dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap tenaga medis.

Prinsip-prinsip utama etika kedokteran biasanya meliputi:

  • Beneficence (berbuat baik untuk pasien)

  • Non-maleficence (tidak merugikan pasien)

  • Respect for autonomy (menghormati keputusan pasien)

  • Justice (memberikan layanan secara adil)

Apa yang Dimaksud dengan Hukum Kesehatan?

Hukum kesehatan adalah seperangkat ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan pelayanan kesehatan, hak dan kewajiban pasien, serta tanggung jawab tenaga medis.

Di Indonesia, hukum kesehatan diatur dalam:

  • Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

  • Peraturan teknis seperti:

    • Permenkes No. 3 Tahun 2025 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Praktik Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

    • Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis (masih berlaku)

  • Kode etik profesi (walau bersifat normatif, memiliki implikasi hukum bila dilanggar)

Perbedaan Utama: Etika vs Hukum

AspekEtika KedokteranHukum Kesehatan 
Sumber                              Kode etik profesi medisPeraturan perundang-undangan
Sifat                                      Moral dan profesionalMengikat secara hukum
Sanksi                              Sanksi etik/disiplin profesi Sanksi administratif, perdata, pidana
Tujuan                          Menjaga kehormatan profesi   dan                                                         kepercayaan pasien                                Melindungi hak pasien dan mengatur kewajiban tenaga medis
Penegak                         Majelis Disiplin Profesi (MDP)Pemerintah, pengadilan, instansi berwenang

Hubungan Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan

Walaupun berbeda, etika dan hukum saling berkaitan:

  • Pelanggaran etik dapat berujung pada pelanggaran hukum.

  • Kepatuhan pada hukum tidak otomatis berarti memenuhi etika profesi.

  • Keduanya bertujuan melindungi pasien dan memastikan praktik medis yang aman, bermutu, dan manusiawi.

Baca juga: Tanggung Jawab Hukum Tenaga Medis: Antara Etika dan Pidana

Contoh Penerapan di Lapangan

  1. Kasus Informed Consent

    • Etika: Dokter wajib menghormati keputusan pasien setelah diberi penjelasan yang jujur dan lengkap.

    • Hukum: UU No. 17 Tahun 2023 mengatur bahwa tindakan medis tanpa persetujuan sah dapat berimplikasi pidana/perdata.

  2. Kerahasiaan Medis

    • Etika: Privasi pasien adalah kewajiban moral yang harus dijaga.

    • Hukum: Permenkes No. 24 Tahun 2022 mewajibkan perlindungan rekam medis.

  3. Penolakan Pasien Terhadap Tindakan Medis

    • Etika: Menghormati hak pasien menolak tindakan medis.

    • Hukum: Penolakan harus dituangkan dalam dokumen resmi dan dicatat di rekam medis.

Apa yang Harus Dilakukan Tenaga Medis?

  • Memahami kode etik profesi dan regulasi hukum yang berlaku.

  • Mengikuti pelatihan etik dan hukum kesehatan secara berkala.

  • Mencatat semua prosedur dan komunikasi dengan pasien secara tertib.

  • Mengedepankan komunikasi empatik dalam setiap interaksi.

Penutup

Etika kedokteran dan hukum kesehatan adalah dua pilar utama yang memastikan pelayanan medis berjalan aman, bermutu, dan manusiawi. Tenaga medis yang mematuhi keduanya bukan hanya terhindar dari sanksi, tetapi juga membangun kepercayaan pasien dan masyarakat. Di era UU No. 17 Tahun 2023, kolaborasi antara nilai moral dan aturan hukum menjadi kunci keberhasilan sistem kesehatan yang adil.



✍️ Ditulis oleh: Tasya – Mediator Bersertifikat & Edukator Hukum Kesehatan
📌 Blog: Integra Justitia Mundi
📧 Kontak: integrajustitiamundi@gmail.com
📚 Disclaimer: Artikel ini bertujuan edukatif, bukan nasihat hukum profesional.

Postingan populer dari blog ini

Informed Consent: Bukan Sekadar Tanda Tangan, Tapi Hak Anda sebagai Pasien

Peran Majelis Disiplin Profesi Tenaga Medis (MDP) dalam Penegakan Etik dan Disiplin

Penyelesaian Sengketa Medis Non-Litigasi: Jalan Damai antara Pasien dan Tenaga Medis