Hospital By-Laws: Penting untuk Rumah Sakit

Ilustrasi rapat manajemen rumah sakit menyusun Hospital By-Laws.
Ilustrasi rapat mendiskusikan Hospital By Laws - Integra Justitia Mundi

Pernahkah Anda mendengar istilah Hospital By-Laws (HBL)? Banyak orang, bahkan sebagian tenaga kesehatan, belum memahami perannya. Padahal, dokumen ini adalah “aturan main” rumah sakit yang wajib ada sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Artikel ini akan membahas:
✔ Apa itu Hospital By-Laws?
✔ Mengapa HBL wajib ada?
✔ Apa saja isinya?
✔ Bagaimana dampak hukumnya jika tidak disusun?

Apa Itu Hospital By-Laws?

Hospital By-Laws (HBL) adalah dokumen yang berisi aturan internal rumah sakit untuk mengatur hubungan antara pengelola, tenaga medis, dan pasien.

Menurut Permenkes tentang Penyelenggaraan Rumah Sakit, setiap rumah sakit wajib memiliki HBL sebagai pedoman operasional, agar pelayanan medis berjalan sesuai standar hukum dan etika.

➡ Baca juga: Apa Itu Hukum Kesehatan? Pengertian dan Ruang Lingkupnya

Mengapa Hospital By-Laws Penting?

Ada tiga alasan utama mengapa HBL wajib dimiliki:

1. Kepatuhan Hukum

Tanpa HBL, rumah sakit bisa dikenakan sanksi administratif, bahkan pencabutan izin operasional.

2. Perlindungan Hukum

HBL melindungi rumah sakit dan tenaga medis dari sengketa hukum karena semua pihak memiliki pedoman yang jelas.

3. Standarisasi Layanan

Dengan HBL, rumah sakit memastikan pelayanan medis dilakukan sesuai standar nasional dan etika profesi.

➡ Baca juga: Tanggung Jawab Hukum Tenaga Medis dalam Pelayanan Kesehatan

Isi Dokumen Hospital By-Laws

HBL biasanya terdiri dari dua bagian besar:

  1. General By-Laws
    Mengatur struktur organisasi rumah sakit, kewenangan manajemen, dan hubungan dengan pemilik.

  2. Medical Staff By-Laws
    Mengatur kredensial tenaga medis, pembagian kewenangan klinis, dan mekanisme pengambilan keputusan medis.

Contoh poin penting dalam HBL:
✔ Proses pemberian izin praktik di rumah sakit.
✔ Standar etika tenaga medis.
✔ Tata cara penanganan pasien gawat darurat.
✔ Mekanisme penyelesaian sengketa internal.

Ilustrasi infografis Hospital By Law
Infografis Hospital By Laws - Integra Justitia Mundi

Apa Risiko Jika Rumah Sakit Tidak Memiliki HBL?

Tanpa HBL, risiko hukum yang dapat muncul antara lain:
❌ Sengketa antara manajemen dan tenaga medis karena tidak ada pedoman tertulis.
❌ Pelayanan medis tidak terstandar, memicu klaim malpraktik.
❌ Sanksi administratif dari Kementerian Kesehatan.

➡ Baca juga: Malpraktik Medis: Definisi, Contoh, dan Proses Hukum

Contoh Kasus di Indonesia

Beberapa rumah sakit pernah mendapat teguran dari Kemenkes karena tidak memiliki HBL yang sesuai standar. Dampaknya, mereka harus menghentikan layanan tertentu sampai dokumen dilengkapi.

Hubungan Hospital By-Laws dengan Hak Pasien

HBL tidak hanya mengatur internal rumah sakit, tapi juga memastikan hak pasien terpenuhi, misalnya:
✔ Hak atas informasi.
✔ Hak atas pelayanan yang aman.
✔ Hak untuk menolak tindakan medis (Informed Refusal).

➡ Baca juga: Hak-Hak Pasien dalam Pelayanan Kesehatan

Siapa yang Bertanggung Jawab Menyusun HBL?

HBL disusun oleh Tim Penyusun yang terdiri dari:

  • Direktur Rumah Sakit.

  • Komite Medik.

  • Komite Etik dan Disiplin.

  • Perwakilan pemilik rumah sakit.

Setelah disusun, HBL harus disahkan oleh pimpinan rumah sakit dan disosialisasikan ke seluruh staf.

HBL dalam Era Digital dan Telemedicine

Dengan berkembangnya telemedicine, HBL juga harus memuat aturan tentang:
✔ Tata cara konsultasi online.
✔ Perlindungan data pasien.
✔ Mekanisme rujukan digital.

 Baca juga: Risiko Hukum Telemedicine dan Konsultasi Online
➡ Baca juga: Hukum Perlindungan Data Kesehatan Digital

Bagaimana Menyusun Hospital By-Laws yang Tepat?

Beberapa langkah penting:

  1. Pelajari regulasi terbaru (UU No. 17 Tahun 2023 dan Permenkes).

  2. Libatkan tenaga medis agar aturan realistis.

  3. Tetapkan mekanisme pengawasan agar HBL tidak sekadar dokumen.

Kesimpulan

Hospital By-Laws adalah dokumen vital yang menjamin kepastian hukum, melindungi rumah sakit, tenaga medis, dan pasien. Tanpa HBL, rumah sakit tidak hanya berisiko kena sanksi, tapi juga kehilangan kepercayaan publik.


📌 BONUS UNTUK ANDA!

Dapatkan produk digital Hukum Kesehatan kami di lynk.id:
👉 Klik di sini untuk akses produk digital 

Ilustrasi pembelian produk digital
Ilustrasi pembelian produk digital - Integra Justitia Mundi


Referensi Resmi



Ditulis oleh: Tasya – Mediator Bersertifikat & Edukator Hukum Kesehatan
Blog: Integra Justitia Mundi
Instagram: @justitiamundi
Kontak: integrajustitiamundi@gmail.com

Postingan populer dari blog ini

UU No. 17 Tahun 2023: Apa yang Berubah di Sektor Kesehatan?

Risiko Hukum Telemedicine dan Konsultasi Online: Apa yang Harus Diketahui Tenaga Medis dan Pasien?