Risiko Hukum Telemedicine dan Konsultasi Online: Apa yang Harus Diketahui Tenaga Medis dan Pasien?
![]() |
| Ilustrasi konsultasi dokter melalui telemedicine - Integra Justitia Mundi |
Di era digital, telemedicine dan konsultasi kesehatan online semakin populer. Pasien merasa lebih praktis, sementara tenaga medis dapat melayani tanpa batas ruang dan waktu. Namun, di balik kemudahan ini, ada risiko hukum yang tidak boleh diabaikan.
Artikel ini akan membahas:
✔ Apa itu telemedicine dan dasar hukumnya?
✔ Risiko hukum bagi tenaga medis dan pasien.
✔ Bagaimana menghindari sengketa dalam praktik telemedicine?
Apa Itu Telemedicine?
Telemedicine adalah pelayanan kesehatan jarak jauh yang dilakukan dengan teknologi informasi dan komunikasi. Misalnya:
Konsultasi dokter via video call.
Chat kesehatan di aplikasi.
Pemantauan pasien melalui platform digital.
Di Indonesia, telemedicine diatur dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan peraturan turunannya, termasuk Permenkes terkait pelayanan telemedicine.
➡ Baca juga: Apa Itu Hukum Kesehatan? Pengertian dan Ruang Lingkupnya
Dasar Hukum Telemedicine di Indonesia
Praktik telemedicine tidak bisa dilakukan sembarangan. Beberapa poin penting regulasi:
✔ Hanya boleh dilakukan oleh tenaga medis yang memiliki STR dan SIP yang masih berlaku.
✔ Harus menggunakan platform yang memenuhi standar keamanan data.
✔ Pasien harus mendapatkan informed consent sebelum konsultasi online.
➡ Baca juga: Informed Consent: Hak Pasien dan Dasar Hukumnya
Mengapa Telemedicine Memiliki Risiko Hukum?
Walaupun terdengar modern dan praktis, telemedicine bukan tanpa masalah. Ada tiga risiko hukum utama:
1. Pelanggaran Privasi dan Kebocoran Data Pasien
Jika platform tidak aman, data kesehatan pasien bisa bocor. Ini melanggar prinsip kerahasiaan medis dan UU Kesehatan.
➡ Baca juga: Perlindungan Data Kesehatan Digital di Indonesia
2. Tanggung Jawab Hukum dalam Kasus Malpraktik
Bagaimana jika pasien merasa dirugikan karena salah diagnosis melalui chat atau video call?
Apakah dokter tetap bertanggung jawab?
Bagaimana pembuktian malpraktik secara online?
Jawabannya: tetap ada tanggung jawab hukum. Dokter harus memastikan konsultasi sesuai standar profesi, meski dilakukan secara digital.
➡ Baca juga: Tanggung Jawab Hukum Tenaga Medis dalam Pelayanan Kesehatan
3. Masalah Validitas Informed Consent
Dalam telemedicine, informed consent sering diberikan secara digital. Tapi apakah sah secara hukum?
Ya, sah, asalkan:
✔ Ada bukti tertulis (misalnya tanda tangan digital).
✔ Pasien diberikan informasi lengkap sebelum setuju.
➡ Baca juga: Informed Refusal: Hak Pasien untuk Menolak Tindakan Medis
Kasus Nyata: Sengketa Telemedicine di Indonesia
Ada laporan pasien yang menggugat platform telemedicine karena dugaan kebocoran data kesehatan. Ada juga kasus salah diagnosis akibat konsultasi online yang terburu-buru.
Masalah ini muncul karena kurangnya pemahaman hukum dari kedua belah pihak: tenaga medis dan pasien.
![]() |
| Infografis Risiko Hukum Telemedicine - Integra Justitia Mundi |
Bagaimana Mengurangi Risiko Hukum Telemedicine?
Untuk tenaga medis dan rumah sakit:
✔ Gunakan platform resmi yang terakreditasi Kemenkes.
✔ Jangan konsultasi lewat aplikasi chatting pribadi.
✔ Dokumentasikan seluruh percakapan dan hasil konsultasi.
Untuk pasien:
✔ Pilih platform yang memiliki izin resmi.
✔ Pastikan ada informed consent digital.
✔ Jangan sembarangan membagikan rekam medis di luar platform.
Telemedicine dan Hak Pasien
Hak pasien tetap berlaku, meskipun layanan dilakukan secara online:
✔ Hak atas informasi lengkap.
✔ Hak atas kerahasiaan data medis.
✔ Hak untuk menolak tindakan medis (Informed Refusal).
➡ Baca juga: Hak-Hak Pasien dalam Pelayanan Kesehatan
Kesimpulan
Telemedicine adalah inovasi penting di dunia kesehatan, tetapi juga membawa risiko hukum. Semua pihak harus paham regulasi, agar layanan tetap aman dan legal.
📌 BONUS UNTUK ANDA!
Download Produk Digital Hukum Kesehatan di lynk.id:
👉 Klik di sini untuk akses produk digital
![]() |
| Pembelian Produk Digital - Integra Justitia Mundi |
Referensi Resmi
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- Permenkes No. 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
- Permenkes No. 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Telemedicine
- Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis


