Hukum Perlindungan Data Kesehatan Digital di Indonesia: Apa yang Wajib Diketahui?
![]() |
| Ilustrasi data digital kesehatan yang terkunci - Integra Justitia Mundi |
Di era transformasi digital, data kesehatan menjadi salah satu aset paling berharga. Catatan medis, hasil laboratorium, dan riwayat pengobatan kini tersimpan dalam bentuk digital. Namun, tahukah Anda bahwa data kesehatan termasuk data pribadi sensitif yang dilindungi oleh hukum?
Artikel ini akan membahas:
✔ Apa itu data kesehatan digital dan mengapa penting?
✔ Dasar hukum perlindungan data kesehatan di Indonesia.
✔ Risiko hukum jika data bocor.
✔ Tips melindungi data kesehatan agar aman.
Apa Itu Data Kesehatan Digital?
Data kesehatan digital adalah semua informasi medis pasien yang disimpan atau diproses dalam bentuk elektronik. Contohnya:
Rekam medis elektronik (RME).
Data telemedicine dan konsultasi online.
Riwayat resep digital.
Semakin banyak layanan kesehatan yang beralih ke digital, semakin besar pula risiko kebocoran data. Oleh karena itu, perlindungan hukum menjadi sangat penting.
➡ Baca juga: Risiko Hukum Telemedicine dan Konsultasi Online
Mengapa Data Kesehatan Harus Dilindungi?
Data kesehatan bukan sekadar informasi medis, tetapi identitas sensitif yang bisa disalahgunakan jika jatuh ke tangan yang salah. Kebocoran data bisa menyebabkan:
✔ Penyalahgunaan informasi pribadi.
✔ Penipuan asuransi kesehatan.
✔ Pelanggaran hak privasi pasien.
Bahkan, data kesehatan memiliki nilai ekonomi tinggi di pasar gelap digital.
Dasar Hukum Perlindungan Data Kesehatan di Indonesia
Perlindungan data kesehatan digital diatur dalam beberapa regulasi, antara lain:
✔ UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Menyatakan bahwa tenaga medis wajib menjaga kerahasiaan data pasien.
✔ Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Rekam Medis Elektronik: Mengatur keamanan data pasien di fasilitas kesehatan.
✔ Peraturan Perlindungan Data Pribadi (UU PDP): Data kesehatan dikategorikan sebagai data pribadi sensitif.
Artinya, pelanggaran perlindungan data bukan hanya masalah etika, tapi juga pidana dan perdata.
➡ Baca juga: Hak-Hak Pasien dalam Pelayanan Kesehatan
![]() |
| Infografis Perlindungan Data Kesehatan Digital - Integra Justitia Mundi |
Apa Risiko Jika Data Kesehatan Bocor?
Risikonya serius, baik untuk pasien maupun fasilitas kesehatan:
1. Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit dan Tenaga Medis
Jika kebocoran terjadi karena kelalaian fasilitas kesehatan, rumah sakit dan tenaga medis bisa digugat. Bahkan, bisa terkena sanksi administratif atau pidana.
2. Kerugian bagi Pasien
Pasien bisa mengalami pencurian identitas, penyalahgunaan asuransi, hingga pemerasan.
3. Kehilangan Kepercayaan Publik
Sekali data bocor, reputasi fasilitas kesehatan bisa rusak dan sulit dipulihkan.
➡ Baca juga: Tanggung Jawab Hukum Tenaga Medis dalam Pelayanan Kesehatan
Kasus Nyata Kebocoran Data Kesehatan
Beberapa waktu lalu, publik dihebohkan dengan dugaan kebocoran data pasien dari aplikasi kesehatan. Dampaknya, data pribadi jutaan pasien beredar di internet.
Siapa yang bertanggung jawab?
Jika kebocoran akibat kelalaian rumah sakit, maka rumah sakit bertanggung jawab.
Jika karena serangan siber pihak ketiga, tanggung jawab tetap ada pada pengelola data yang tidak menerapkan pengamanan memadai.
Bagaimana Melindungi Data Kesehatan Digital?
Untuk tenaga medis dan fasilitas kesehatan:
✔ Gunakan sistem RME yang terakreditasi Kemenkes.
✔ Terapkan enkripsi data dan akses berbasis otorisasi.
✔ Lakukan audit keamanan secara berkala.
Untuk pasien:
✔ Jangan membagikan data kesehatan di media sosial.
✔ Pastikan aplikasi kesehatan yang digunakan memiliki izin resmi.
✔ Aktifkan two-factor authentication (2FA) di platform telemedicine.
➡ Baca juga: Informed Consent: Hak Pasien dan Dasar Hukumnya
Perlindungan Data dalam Telemedicine
Telemedicine menambah tantangan perlindungan data karena komunikasi terjadi secara online. Beberapa tips:
✔ Gunakan platform dengan sertifikasi keamanan.
✔ Pastikan setiap konsultasi disertai informed consent digital.
✔ Jangan simpan data pasien di perangkat pribadi tanpa proteksi.
➡ Baca juga: Informed Refusal: Hak Pasien untuk Menolak Tindakan Medis
Apa Sanksi Jika Melanggar Perlindungan Data?
UU Kesehatan dan UU PDP mengatur sanksi untuk pelanggaran:
✔ Sanksi Administratif: Denda, pencabutan izin praktik, atau izin operasional.
✔ Sanksi Pidana: Bagi pihak yang dengan sengaja menyebarkan data kesehatan tanpa izin.
Ini membuktikan bahwa perlindungan data bukan sekadar formalitas, tapi kewajiban hukum.
Kesimpulan
Data kesehatan adalah hak pasien yang wajib dijaga. Di era digital, tanggung jawab ini tidak hanya ada di tangan tenaga medis dan rumah sakit, tetapi juga pasien yang harus lebih waspada.
📌 BONUS UNTUK ANDA!
Download Checklist Perlindungan Data Kesehatan Digital di lynk.id:
👉 Klik di sini untuk akses produk digital
![]() |
| Pembelian Produk Digital - Integra Justitia Mundi |
Referensi Resmi
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- Permenkes No. 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
- Permenkes No. 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Telemedicine
- Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis


