Hukum Perlindungan Data Kesehatan Digital di Indonesia: Apa yang Wajib Diketahui?

Ilustrasi perlindungan data kesehatan digital dengan simbol gembok dan rekam medis elektronik.
Ilustrasi data digital kesehatan yang terkunci - Integra Justitia Mundi

Di era transformasi digital, data kesehatan menjadi salah satu aset paling berharga. Catatan medis, hasil laboratorium, dan riwayat pengobatan kini tersimpan dalam bentuk digital. Namun, tahukah Anda bahwa data kesehatan termasuk data pribadi sensitif yang dilindungi oleh hukum?

Artikel ini akan membahas:
✔ Apa itu data kesehatan digital dan mengapa penting?
✔ Dasar hukum perlindungan data kesehatan di Indonesia.
✔ Risiko hukum jika data bocor.
✔ Tips melindungi data kesehatan agar aman.

Apa Itu Data Kesehatan Digital?

Data kesehatan digital adalah semua informasi medis pasien yang disimpan atau diproses dalam bentuk elektronik. Contohnya:

  • Rekam medis elektronik (RME).

  • Data telemedicine dan konsultasi online.

  • Riwayat resep digital.

Semakin banyak layanan kesehatan yang beralih ke digital, semakin besar pula risiko kebocoran data. Oleh karena itu, perlindungan hukum menjadi sangat penting.

➡ Baca juga: Risiko Hukum Telemedicine dan Konsultasi Online

Mengapa Data Kesehatan Harus Dilindungi?

Data kesehatan bukan sekadar informasi medis, tetapi identitas sensitif yang bisa disalahgunakan jika jatuh ke tangan yang salah. Kebocoran data bisa menyebabkan:
✔ Penyalahgunaan informasi pribadi.
✔ Penipuan asuransi kesehatan.
✔ Pelanggaran hak privasi pasien.

Bahkan, data kesehatan memiliki nilai ekonomi tinggi di pasar gelap digital.

Dasar Hukum Perlindungan Data Kesehatan di Indonesia

Perlindungan data kesehatan digital diatur dalam beberapa regulasi, antara lain:
✔ UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Menyatakan bahwa tenaga medis wajib menjaga kerahasiaan data pasien.
✔ Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Rekam Medis Elektronik: Mengatur keamanan data pasien di fasilitas kesehatan.
✔ Peraturan Perlindungan Data Pribadi (UU PDP): Data kesehatan dikategorikan sebagai data pribadi sensitif.

Artinya, pelanggaran perlindungan data bukan hanya masalah etika, tapi juga pidana dan perdata.

➡ Baca juga: Hak-Hak Pasien dalam Pelayanan Kesehatan

Ilustrasi infografis perlindungan data kesehatan digital
Infografis Perlindungan Data Kesehatan Digital - Integra Justitia Mundi

Apa Risiko Jika Data Kesehatan Bocor?

Risikonya serius, baik untuk pasien maupun fasilitas kesehatan:

1. Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit dan Tenaga Medis

Jika kebocoran terjadi karena kelalaian fasilitas kesehatan, rumah sakit dan tenaga medis bisa digugat. Bahkan, bisa terkena sanksi administratif atau pidana.

2. Kerugian bagi Pasien

Pasien bisa mengalami pencurian identitas, penyalahgunaan asuransi, hingga pemerasan.

3. Kehilangan Kepercayaan Publik

Sekali data bocor, reputasi fasilitas kesehatan bisa rusak dan sulit dipulihkan.

➡ Baca juga: Tanggung Jawab Hukum Tenaga Medis dalam Pelayanan Kesehatan

Kasus Nyata Kebocoran Data Kesehatan

Beberapa waktu lalu, publik dihebohkan dengan dugaan kebocoran data pasien dari aplikasi kesehatan. Dampaknya, data pribadi jutaan pasien beredar di internet.

Siapa yang bertanggung jawab?

  • Jika kebocoran akibat kelalaian rumah sakit, maka rumah sakit bertanggung jawab.

  • Jika karena serangan siber pihak ketiga, tanggung jawab tetap ada pada pengelola data yang tidak menerapkan pengamanan memadai.

Bagaimana Melindungi Data Kesehatan Digital?

Untuk tenaga medis dan fasilitas kesehatan:
✔ Gunakan sistem RME yang terakreditasi Kemenkes.
✔ Terapkan enkripsi data dan akses berbasis otorisasi.
✔ Lakukan audit keamanan secara berkala.

Untuk pasien:
✔ Jangan membagikan data kesehatan di media sosial.
✔ Pastikan aplikasi kesehatan yang digunakan memiliki izin resmi.
✔ Aktifkan two-factor authentication (2FA) di platform telemedicine.

➡ Baca juga: Informed Consent: Hak Pasien dan Dasar Hukumnya

Perlindungan Data dalam Telemedicine

Telemedicine menambah tantangan perlindungan data karena komunikasi terjadi secara online. Beberapa tips:
✔ Gunakan platform dengan sertifikasi keamanan.
✔ Pastikan setiap konsultasi disertai informed consent digital.
✔ Jangan simpan data pasien di perangkat pribadi tanpa proteksi.

➡ Baca juga: Informed Refusal: Hak Pasien untuk Menolak Tindakan Medis

Apa Sanksi Jika Melanggar Perlindungan Data?

UU Kesehatan dan UU PDP mengatur sanksi untuk pelanggaran:
✔ Sanksi Administratif: Denda, pencabutan izin praktik, atau izin operasional.
✔ Sanksi Pidana: Bagi pihak yang dengan sengaja menyebarkan data kesehatan tanpa izin.

Ini membuktikan bahwa perlindungan data bukan sekadar formalitas, tapi kewajiban hukum.

Kesimpulan

Data kesehatan adalah hak pasien yang wajib dijaga. Di era digital, tanggung jawab ini tidak hanya ada di tangan tenaga medis dan rumah sakit, tetapi juga pasien yang harus lebih waspada.


📌 BONUS UNTUK ANDA!

Download Checklist Perlindungan Data Kesehatan Digital di lynk.id:
👉 Klik di sini untuk akses produk digital

Ilustrasi pembelian produk digital
Pembelian Produk Digital - Integra Justitia Mundi



Referensi Resmi



Ditulis oleh: Tasya – Mediator Bersertifikat & Edukator Hukum Kesehatan
Blog: Integra Justitia Mundi
Instagram: @justitiamundi
Kontak: integrajustitiamundi@gmail.com

Postingan populer dari blog ini

UU No. 17 Tahun 2023: Apa yang Berubah di Sektor Kesehatan?

Risiko Hukum Telemedicine dan Konsultasi Online: Apa yang Harus Diketahui Tenaga Medis dan Pasien?

Hospital By-Laws: Penting untuk Rumah Sakit