Dasar Hukum Rekam Medis dan Kerahasiaan Pasien
![]() |
| Ilustrasi dokter mempelajari rekam medis - Photo by Mina Rad on Unsplash |
Pernahkah Anda diminta menandatangani dokumen atau memberikan data pribadi di rumah sakit? Semua data itu masuk ke dalam rekam medis yang menjadi bukti penting dalam pelayanan kesehatan. Namun, banyak pasien yang belum memahami bahwa rekam medis bukan hanya catatan medis, tetapi juga dokumen hukum yang dilindungi oleh undang-undang.
Dalam artikel ini, kita akan membahas:
✔ Apa itu rekam medis?
✔ Dasar hukum rekam medis di Indonesia.
✔ Kewajiban tenaga kesehatan menjaga kerahasiaan pasien.
✔ Hak pasien terkait akses rekam medis.
✔ Risiko hukum jika rekam medis bocor.
Apa Itu Rekam Medis?
Menurut UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, rekam medis adalah catatan yang berisi identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang diterima pasien di fasilitas kesehatan.
Fungsi rekam medis:
✔ Sebagai dokumen hukum untuk kepentingan pembuktian.
✔ Sebagai dasar administrasi pelayanan kesehatan.
✔ Sebagai sumber informasi medis untuk kelanjutan perawatan pasien.
Dasar Hukum Rekam Medis di Indonesia
Beberapa aturan yang mengatur rekam medis dan kerahasiaan pasien antara lain:
✅ UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
✅ Kode Etik Profesi Tenaga Kesehatan
✅ Permenkes tentang Rekam Medis dan Sistem Informasi Kesehatan
Inti pengaturannya:
✔ Rekam medis wajib dibuat oleh tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan.
✔ Rekam medis harus disimpan dan dijaga kerahasiaannya.
✔ Rumah sakit bertanggung jawab atas pengelolaan rekam medis.
Kerahasiaan Rekam Medis: Siapa yang Berhak Mengakses?
Prinsip utama dalam hukum kesehatan: Data medis pasien bersifat rahasia. Hanya pihak-pihak berikut yang berhak mengakses:
✔ Pasien sendiri (atau keluarga yang sah).
✔ Tenaga kesehatan yang merawat pasien.
✔ Pihak hukum atas perintah pengadilan.
Tanpa persetujuan pasien, data tidak boleh diberikan kepada pihak ketiga, termasuk perusahaan asuransi, kecuali untuk kepentingan penegakan hukum.
![]() |
| Infografis UU No. 17/2023 - Integra Justitia Mundi |
Hak Pasien Terkait Rekam Medis
Menurut UU No. 17 Tahun 2023, pasien berhak untuk:
✔ Mendapat informasi yang lengkap dan benar tentang kondisi kesehatannya.
✔ Meminta salinan rekam medis untuk kepentingan pribadi.
✔ Menolak pemberian data kepada pihak lain tanpa persetujuan.
➡ Pelajari Hak-Hak Pasien Lengkap di Sini
Sanksi Jika Kerahasiaan Pasien Dilanggar
Pelanggaran kerahasiaan rekam medis bisa berakibat:
✔ Sanksi administratif (pencabutan izin praktik).
✔ Sanksi pidana (penjara dan denda).
✔ Sanksi perdata (ganti rugi kepada pasien).
➡ Baca juga: Malpraktik Medis dan Konsekuensi Hukumnya
Digitalisasi Rekam Medis: Apa Tantangannya?
Era digital membawa kemudahan, tetapi juga risiko:
✔ Kebocoran data akibat sistem keamanan lemah.
✔ Akses ilegal oleh pihak yang tidak berwenang.
Solusi yang diwajibkan UU:
✔ Standar keamanan siber yang tinggi.
✔ Audit akses secara berkala.
✔ Edukasi tenaga kesehatan tentang keamanan data.
➡ Risiko Hukum Telemedicine dan Data Digital
Tips Praktis untuk Pasien
✔ Simpan salinan dokumen yang Anda tanda tangani.
✔ Jangan bagikan informasi medis ke media sosial.
✔ Tanyakan kebijakan perlindungan data di rumah sakit.
Kesimpulan
Rekam medis adalah dokumen hukum yang melindungi pasien dan tenaga kesehatan. Menjaga kerahasiaannya adalah kewajiban hukum, bukan pilihan. Pahami hak Anda agar tidak menjadi korban pelanggaran privasi.
📌 BONUS UNTUK ANDA!
Dapatkan Infografis Ringkasan UU No. 17 Tahun 2023 PDF GRATIS:
👉 Klik di sini untuk download
![]() |
| lynk.id/justitiamundi - Integra Justitia Mundi |
Referensi Resmi
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- Permenkes No. 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
- Permenkes No. 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Telemedicine
- Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis
- Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan



Komentar
Posting Komentar