Perjanjian Terapeutik: Pengertian dan Implikasinya dalam Pelayanan Kesehatan
![]() |
| Ilustrasi dokter dan pasien berjabat tangan - Photo by Mina Rad on Unsplash |
Dalam setiap proses pengobatan, hubungan antara dokter dan pasien bukan hanya sekadar interaksi medis. Ada kesepakatan hukum yang mendasari hubungan tersebut, yaitu perjanjian terapeutik. Banyak tenaga kesehatan maupun pasien belum memahami apa arti perjanjian ini dan bagaimana dampak hukumnya.
Apakah perjanjian terapeutik harus tertulis? Apa yang terjadi jika perjanjian ini dilanggar? Dan bagaimana kaitannya dengan informed consent?
Artikel ini akan membahas secara lengkap:
✔ Pengertian perjanjian terapeutik
✔ Dasar hukum dan sifatnya
✔ Implikasi hukum bagi tenaga medis dan pasien
✔ Contoh kasus dan tips pencegahan sengketa
Apa Itu Perjanjian Terapeutik?
Perjanjian terapeutik adalah kesepakatan antara dokter (atau tenaga medis) dan pasien untuk melakukan tindakan medis tertentu dengan tujuan pemulihan kesehatan.
Ciri khas perjanjian ini:
✔ Bersifat konsensual – Berlaku sejak ada persetujuan kedua belah pihak, baik secara lisan maupun tertulis.
✔ Didasarkan pada kepercayaan – Pasien memberi kuasa, dokter menjalankan kewajiban dengan integritas.
Dasar Hukum Perjanjian Terapeutik
Menurut UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, hubungan antara tenaga medis dan pasien mengandung unsur hukum yang harus dijalankan dengan prinsip:
✔ Persetujuan tindakan medis (informed consent).
✔ Standar pelayanan kesehatan yang diakui.
✔ Kerahasiaan data pasien.
Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) juga mengatur bahwa setiap perjanjian harus memenuhi syarat sah:
✔ Kesepakatan para pihak
✔ Kecakapan hukum
✔ Suatu hal tertentu
✔ Sebab yang halal
➡ Baca juga: Informed Consent: Hak Pasien dan Dasar Hukumnya
![]() |
| Infografis Perjanjian Terapeutik - Integra Justitia Mundi |
Bentuk Perjanjian Terapeutik
Perjanjian terapeutik dapat berupa:
✔ Lisan – Percakapan antara dokter dan pasien sebelum tindakan medis.
✔ Tertulis – Umumnya melalui dokumen informed consent yang ditandatangani pasien.
Meski perjanjian lisan sah secara hukum, perjanjian tertulis lebih aman karena menjadi bukti bila terjadi sengketa.
Implikasi Hukum Perjanjian Terapeutik
Jika salah satu pihak melanggar perjanjian ini, dapat timbul:
✔ Tanggung jawab perdata – Ganti rugi akibat wanprestasi.
✔ Tanggung jawab pidana – Jika pelanggaran menyebabkan cedera serius atau kematian.
✔ Sanksi administratif – Peringatan, pembatasan izin, hingga pencabutan izin praktik.
Contoh:
Dokter melakukan operasi tanpa persetujuan tertulis → bisa dianggap pelanggaran hak pasien dan memicu gugatan hukum.
Tips Agar Tidak Timbul Sengketa
✔ Selalu buat informed consent tertulis sebelum tindakan medis.
✔ Jelaskan risiko, manfaat, dan alternatif tindakan kepada pasien.
✔ Simpan bukti komunikasi dan rekam medis dengan baik.
✔ Jaga kerahasiaan data pasien sesuai UU Kesehatan.
➡ Baca juga: Informed Refusal: Hak Pasien untuk Menolak Tindakan Medis
Kesimpulan
Perjanjian terapeutik bukan sekadar formalitas, tetapi fondasi kepercayaan dan perlindungan hukum bagi dokter dan pasien. Memahaminya membantu menghindari risiko sengketa yang dapat merugikan kedua belah pihak.
📌 BONUS GRATIS UNTUK ANDA!
Dapatkan Produk Digital Hukum Kesehatan untuk Pasien dan Tenaga Medis di lynk.id:
👉 Klik di sini untuk mengunduh panduan
![]() |
| Pembelian Produk Digital - Integra Justitia Mundi |
Referensi Resmi
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- Permenkes No. 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
- Permenkes No. 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Telemedicine
- Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis
- Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan



Komentar
Posting Komentar